Kamis, 02 Oktober 2014

Kebijakan Sistem Mutu Metode Ummi

10 KEBIJAKAN SISTEM MUTU METODE UMMI

1.Ummi Foundation ( UF ) tidak menjual buku tapi lebih menawarkan sistem
2.Mutu pembelajaran Al Quran sangat dipengaruhi langsung oleh tiga hal :
   a. Buku / Metode yang bermutu
   b. Guru yang bermutu
   c. Sistem yang bermutu
3. Buku Ummi hanya bisa dibeli oleh mereka yang memilki sertifikat Ummi :
    a. Untuk perorangan menunjukkan sertifikat ummi, jumlah santri dan basis lembaga yang diikuti.
    b. Untuk lembaga 60 % gurunya harus sudah bersertifikat Ummi. Bagi guru di lembaga tersebut yang belum                 memilki  sertifikat diberi kesempatan untuk mendapatkan sertifikat paling lambat 2x 3 bulan.
4.Semua pengguna Ummi harus berkomitmen untuk bersama-sama menjaga amanah terhadap mutu pengajaran Al    Qur’an dan mutu akhlak para pengajar serta program tahsin ibadah - akhlak para siswa / santri.
5.Sertifikat hanya dikeluarkan oleh UF. Sertifikat santri / siswa dikeluarkan melalui Munaqosah dan untuk guru            melalui Sertifikasi
6.Lembaga yang menjalankan sistem Ummi akan mendapatkan nomor register dan piagam yang harus dipasang di      kantor lembaga
7.Jika ada lembaga yang belum memenuhi syarat maka akan diberi kesempatan 2 x 6 bulan dengan bimbingan dari UF
8.Ada tiga tingkatan akreditasi untuk lembaga yang menggunakan Ummi :
A : Baik B : Cukup C: Kurang

Penilaian didasarkan pada lima hal :
  a.Jumlah guru yang bersertifikat.
  b.Jumlah hari efektif pembelajaran Al Qur’an ( 4 - 5 hari dalam satu pekan dengan setiap pertemuan 60-70 menit )
  c.Rasio guru dan murid (1 guru mengajar 10 siswa atau maksimal 15 siswa)
  d.Implementasi sistem manajemen dan pembelajaran metode Ummi
  e.Tingkat kelulusan tiap tahun (mengikuti Munaqosah, Imtihan & Khotaman)

9.Ada tiga tingkat Quality Control yang harus dijalankan untuk menjaga mutu hasil sistem Ummi, yaitu dari kepala TPQ / koordinator sekolah, Manajer Kab. / Kodya dan Ummi Foundation Pusat
10. Aktifitas peningkatan mutu harus terjadi di tiap tingkatan struktur pada organisasi UF dan jaringannya. Mulai dari tingkat TKQ-TPQ/ sekolah, Manajer Kab. / Kodya maupun Ummi Foundation Pusat.